Panel banding negara bagian telah memutuskan bahwa seorang wanita dalam kasus yang melibatkan kecelakaan mobil dapat mengajukan gugatan kelalaiannya kepada perwakilan khusus dari harta milik terdakwa yang telah meninggal. Kode Prosedur 13-209(c), Harta Terdakwa yang Meninggal, yang mengatur kondisi dimana salah satu pihak dapat mengajukan tuntutan terhadap perwakilan pribadi orang yang meninggal.